Terlibat Pembuatan Senjata Api Rakitan, 8 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya menahan delapan orang terkait pembuatan senjata api
rakitan, di daerah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Mereka ditangkap di
berbagai daerah di Jakarta dan Bandung.
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 6 September 2013,
menyebut pelaku yang diamankan adalah IK, PK, AB, BA, AW, YM, YMA dan
DS. Namun, YM, YMA dan DS dilepaskan karena tidak cukup bukti.
"Para pelaku sangat terkait dalam pembuatan, pemesanan, dan penjualan
senjata api rakitan. Mereka menjual kepada pelaku kejahatan atau pelaku
terorisme serta berkaitan dengan peredaran narkotika," ujarnya.
Tersangka IK dan PK pernah terlibat kasus kepemilikan senjata api
ilegal. IK pernah dihukum tujuh tahun, namun bebas pada 2009. Sementara,
PK alias Kimley, divonis dua tahun. Ia bebas tahun 2009. Sedangkan
tersangka AB dan BA merupakan pengrajin senjata api rakitan di Cipacing.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 11 senjata api
rakitan jenis pistol, dua senjata api jenis revolver, enam senjata api
jenis pen gun, 11 senjata air soft gun, tiga senapan, enam senjata
tajam, satu grendel, satu mesin bubut, satu mesin gerinda dan juga 348
amunisi.
"Mereka kami jerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun
1951 dan UU RI tentang 1936 mengenai senjata api karena kedapatan
menyimpan dan atau menguasai senjata api dan senjata tajam tanpa izin,"
tutup Kabid Humas Polda Metro jaya.