Subdit Harta benda (Harda) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro
Jaya mengamankan 17 preman lantaran menduduki sebuah lahan kosong milik
BCA di Jalan Karet Gusuran 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Irsan mengatakan
saat ini 17 preman tersebut masih menjalani pemeriksaan dan didata oleh
penyidik.
"17 orang ini diamankan dari adanya laporan polisi
bernomor 1968/VI/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 10 Juni 2013 mengenai
tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak sesuai dengan
pasal 167 KUHP. Yang dilaporkan oleh kuasa hukum BCA pusat, dengan
terlapor Jimmy Mokolensang, SH dan Timotius Tumbur Simbolon, SH," kata
AKBP Irsan.
Lebih lanjut, diutarakan AKBP Irsan berdasarkan
hasil pemeriksaan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta
Selatan, dinyatakan lahan seluas 7.800 meter persegi yang berlokasi di
Karet Gusuran itu adalah milik PT BCA, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) nomor 847 tahun 2013.
Sementara itu,
sertifikat Agendum Verbondum no 6393 - 5 an LIM KIT NIO yang dimiliki
pihak terlapor sudah tidak berlaku lagi berdasarkan UU Pokok Agraria
tahun 1960 jo Kepres RI No 32 tahun 1979 yang isinya bahwa tanah
tersebut kembali ke tanah negara.
"Agendum Verbondum 6393 - 5
ini terakhir tercatat di Kanwil BPN DKI Jakarta, atas nama Pemerintah
DKI Jakarta. Lahan itu juga sudah di police line," kata AKBP Irsan.
AKBP Irsan menambahkan 17 preman yang diamankan tersebut terdiri dari
16 orang laki-laki dan 1 orang peremuan. Lalu beberapa barang bukti yang
disita polisi yakni 2 buah papan plang, 1 bilah kelewang, 3 bilah
parang, 1 bilah keris, 1 bilah pisau dan sebuah tongkat T warna hitam.