MANTAN ANGGOTA POLRI DITANGKAP KARENA MEMILIKI SENJATA API RAKITAN
marinir TEAM-
MANTAN ANGGOTA POLRI DITANGKAP KARENA MEMILIKI SENJATA API RAKITAN
Seorang mantan anggota kepolisian, IR, ditangkap petugas Direktorat
Narkoba Polda Kalbar karena memiliki sepucuk senjata api rakitan dan 5
butir amunisi serta sarung senjata api. Selain senjata api, polisi juga
menyita satu klip sabu, satu buah bong (alat hisap sabu), 3 buah korek
api gas, 1 buah gunting, 3 pipet.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi kepolisian, karena aksinya
kerap meresahkan masyarakat, dan telah mencoreng nama baik Polri," kata
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.
Tersangka
disergap polisi di sebuah rumah di Gang Seruni Indah 1, Pontianak, Sabtu
(14/9/2013) pukul 17.00 WIB saat tengah mengkonsumsi sabu.
Keberadaannya diketahui setelah ada warga yang melapor.
Tersangka dipecat dari korps Bhayangkara dengan pangkat terakhir Brigadir, dan bertugas di Polda Kalbar.
"Tersangka telah dipecat tanpa hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Kalbar.
Kasus ini tengah diselidiki mendalam oleh penyelidik Direktorat Narkoba
terkait pemasok sabu dan sumber kepemilikan senjata api rakitan.
Apalagi senjata api rakitan ini memiliki 5 amunisi yang masih aktif.
"Kita masih terus dalami perbuatan tersangka dan kepemilikan senpi serta sabu," tegas Kabid Humas Polda Kalbar.
Tersangka IR dapat dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Narkoba
dan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.