Resimen Armed 2/1 Kostrad yang lahir pada tanggal 29 Januari 1964
adalah kesatuan yang berkemampuan melaksanakan tugas sebagai : 1) Artileris 2) Infanteris 3) Stabilisator 4) Dinamisator Dan merupakan salah satu kesatuan yang dapat diandalkan dalam memenangkan setiap pertempuran.
Dengan berdasarkan Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, Menarmed
2/1 Kostrad dalam melaksanakan tugas pantang mundur sekalipun
menghadapi halangan dan rintangan yang besar demi tercapainya cita-cita
Negara dan Bangsa yaitu Masyarakat Adil dan Makmur.
Berdasarkan
Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/156/III/1987 tanggal 6 Maret 1987
telah disahkan Dhuaja Menarmed 2 Kostrad dengan motto “STHIRA YUDHA“
yang artinya Dengan kemampuan dan keampuhan senjata yang dimiliki serta
profesionalisme dan disiplin yang tinggi prajurit Menarmed 2 merupakan
kekuatan yang dapat diandalkan dalam memenangkan setiap pertempuran.
Pembentukan Resimen Armed 2/1 Kostrad tidak terlepas dari sejarah
terbentuknya satuan Kostrad, diawali setelah Proklamasi kemerdekaan
Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, maka sebagai negara yang
baru lahir tentu tidak luput dari segala macam tantangan, cobaan dan
gangguan baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Tujuan mereka adalah untuk merebut kembali kedaulatan Negara dan
menghancurkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta keutuhan
Negara Republik indonesia sebagai Negara Kesatuan. Ancaman-ancaman
tersebut diantaranya yang datang dari luar negeri adalah Agresi Militer,
sedangkan yang datang dari dalam negeri berupa
pemberontakan-pemberontakan seperti pemberontakan PKI Muso di madiun
(1948), DI/TII Kartosuwiryo di Jabar dan Jateng, APRA/Westerling di
Bandung, Andi Azis di Ujung Pandang (1950), Ibnu Hajar di Kalimantan
(1950), RMS di Maluku (1950), PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi
(1956-1957) serta G 30 S/PKI di Jakarta (1965).
Peristiwa-peristiwa diatas merupakan ancaman atau pemberontakan dengan
menggunakan kekuatan bersenjata terhadap Negara Republik Indonesia yang
syah, mereka memaksakan kehendak mengganti Ideologi Pancasila dengan
ideologi tertentu yang bertentangan dengan kehendak rakyat Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undan dasar 1945.