Popular Posts

RESIMEN ARMED 2/1 KOSTRAD

RESIMEN ARMED 2/1 KOSTRAD

Resimen Armed 2/1 Kostrad yang lahir pada tanggal 29 Januari 1964 adalah kesatuan yang berkemampuan melaksanakan tugas sebagai :
1) Artileris
2) Infanteris
3) Stabilisator
4) Dinamisator
Dan merupakan salah satu kesatuan yang dapat diandalkan dalam memenangkan setiap pertempuran.

Dengan berdasarkan Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, Menarmed 2/1 Kostrad dalam melaksanakan tugas pantang mundur sekalipun menghadapi halangan dan rintangan yang besar demi tercapainya cita-cita Negara dan Bangsa yaitu Masyarakat Adil dan Makmur.

Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Skep/156/III/1987 tanggal 6 Maret 1987 telah disahkan Dhuaja Menarmed 2 Kostrad dengan motto “STHIRA YUDHA“ yang artinya Dengan kemampuan dan keampuhan senjata yang dimiliki serta profesionalisme dan disiplin yang tinggi prajurit Menarmed 2 merupakan kekuatan yang dapat diandalkan dalam memenangkan setiap pertempuran.

Pembentukan Resimen Armed 2/1 Kostrad tidak terlepas dari sejarah terbentuknya satuan Kostrad, diawali setelah Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, maka sebagai negara yang baru lahir tentu tidak luput dari segala macam tantangan, cobaan dan gangguan baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Tujuan mereka adalah untuk merebut kembali kedaulatan Negara dan menghancurkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta keutuhan Negara Republik indonesia sebagai Negara Kesatuan. Ancaman-ancaman tersebut diantaranya yang datang dari luar negeri adalah Agresi Militer, sedangkan yang datang dari dalam negeri berupa pemberontakan-pemberontakan seperti pemberontakan PKI Muso di madiun (1948), DI/TII Kartosuwiryo di Jabar dan Jateng, APRA/Westerling di Bandung, Andi Azis di Ujung Pandang (1950), Ibnu Hajar di Kalimantan (1950), RMS di Maluku (1950), PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi (1956-1957) serta G 30 S/PKI di Jakarta (1965).

Peristiwa-peristiwa diatas merupakan ancaman atau pemberontakan dengan menggunakan kekuatan bersenjata terhadap Negara Republik Indonesia yang syah, mereka memaksakan kehendak mengganti Ideologi Pancasila dengan ideologi tertentu yang bertentangan dengan kehendak rakyat Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undan dasar 1945.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...