marinir TEAM-
Kuasa hukum Hercules Rozario Marcal, Boyamin Saiman, kembali menegaskan bahwa Hercules
tidak terkait dengan kasus pemalakan seorang pedagang kopi asongan di
Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu. Terlebih lagi, jika hal
itu hanya untuk Rp 100.000.
"Hercules tidak akan melanggar hukum apalagi dengan cara-cara biadab
hanya untuk sekadar memalak uang Rp 100.000," tekan Bonyamin melalui
siaran persnya, Selasa (17/9/2013).
Selain itu, kata Boyamin, pihak Hercules
juga mengapresiasi upaya polisi yang telah menangkap dua pelaku, yakni
Frangky dan Hanok, serta berharap satu pelaku lainnya, Shandy, dapat
segera diringkus.
Namun, menurut Hercules, lanjut Boyamin, apabila pelaku melakukan
perlawanan dalam proses penangkapan, maka seharusnya polisi jangan
segan-segan menembak kaki korban.
"Penangkapan di daerah Tangerang (Hanok), polisi tidak melakukan
penembakan dan melumpuhkan kaki tersangka. Padahal, menurut polisi,
ketika mau menangkap, pelaku melakukan perlawanan," ujarnya.
Pada Senin (16/9/2013), Boyamin juga sempat menyampaikan beberapa poin yang menyatakan bahwa baik Hercules
maupun anggota kelompoknya tidak terlibat kasus penyekapan tersebut.
Polres Metro Jakarta Barat memang sempat menangkap 18 orang terkait
Hercules, Minggu (15/9/2013). Namun, mereka akhirnya dibebaskan karena
tidak terkait penyiksaan dan penyekapan terhadap H.
H disekap dan disiksa di sebuah bedeng yang terletak di pinggir Jalan
Jakarta-Tangerang, tak jauh dari Pintu Tol Kebon Jeruk 2, tepat di
samping Apartemen Kedoya Elok, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sejak Jumat
(13/9/2013) sore hingga Minggu (15/9/2013). Peristiwa tersebut dialami
setelah H tidak mau memberi uang sebesar Rp 100.000 kepada orang yang
memerasnya.