Senayan ♝ Komisi I mewakili parlemen akan segera membentuk Tim Pengawas
Intelijen DPR RI. Pembentukan Timwas Intelijen merupakan amanat UU No.
17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Timwas ini akan menjadi alat
kelengkapan dalam tata tertib DPR.
Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz
Siddiq mengatakan, pihaknya telah mengundang pihak intelijen untuk rapat
membahas draf yang mengatur fungsi dan tugas Timwas. Namun, pihak
intelijen belum siap sehingga rapat terpaksa dijadwal ulang.
"Rapatnya
diputuskan ditunda karena BIN baru menerima drafnya kemarin, sementara
mereka masih harus membahas dengan penyelenggara intelijen yang lain.
Mereka butuh waktu untuk memberikan masukan secara komprehensif," kata
Mahfudz Siddiq kepada JurnalParlemen di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu
(9/1).
Mahfudz berharap draf pembentukan Timwas Intelijen DPR RI
dapat segera dibahas lebih lanjut. Paling lambat, kata Mahfudz, dua
pekan mendatang. Ia menargetkan Timwas sudah terbentuk di akhir masa
sidang sekarang. Namun, tenggat waktu itu tergantung kesiapan Badan
Intelijen Negara (BIN) setelah berkoordinasi dengan kalangan intel yang
lain.
Draf yang ada sekarang menyebutkan bahwa Timwas Intelijen
DPR akan diisi oleh unsur pimpinan Komisi I dan wakil dari masing-masing
fraksi di parlemen. Timwas nanti berwenang mendapatkan penjelasan
mengenai hal-hal tertentu yang oleh pihak intelijen dianggap rahasia.
Intelijen wajib membuka ihwal yang tertutup itu. Timwas juga berwenang
menyelidiki dan menelisik kasus yang melibatkan fungsi kerja intelijen.