Popular Posts

PRAJURIT KRI BANDA ACEH-593 TERIMA PENCERAHAN HUKUM TENTANG KESUSILAAN

PRAJURIT KRI BANDA ACEH-593 TERIMA PENCERAHAN HUKUM TENTANG KESUSILAAN




Prajurit salah satu kapal perang di jajaran Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Jakarta, KRI Banda Aceh-593 menerima pencerahan hukum tentang Kesusilaan dari personel Dinas Hukum (Diskum) Kolinlamil bertempat di lounge room KRI Banda Aceh (BAC)-593 yang sedang sandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Menurut Kepala Dinas Pembinaan Hukum Kolinlamil, Letkol Laut (KH) Sigit Wahyu Wibowo, S.H., pencerahan hukum ini merupakan salah satu wujud pembinaan personel bagi ABK KRI Banda Aceh dan sebagai bentuk upaya preventif guna mencegah terjadinya peningkatan pelanggaran maupun tindak pidana di bidang kesusilaan yang dilakukan oleh personel kapal perang, khususnya ABK KRI Banda Aceh-593.

Materi yang disampaikan bagi ABK KRI BAC-593 adalah tentang Kesusilaan yang diatur dalam KUHP meliputi perbuatan merusak kesopanan di muka umum yang diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan dan perzinahan yang diancam dengan pidana penjara maksimum sembilan bulan.

Pencerahan disampaikan oleh Kasubdis Dargakkum Diskum Kolinlamil, Mayor Laut (KH) Kaisar Farhan, S.H.

Selanjutnya disampaikan penekanan agar prajurit KRI mengetahui dan memahami bahwa salah satu penyebab seorang prajurit diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari dinas keprajuritan adalah pelanggaran susila sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam pasal tersebut dinyatakan beberapa perbuatan melanggar kesusilaan yang dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit/nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, sehingga apabila dilakukan, prajurit tersebut dipecat dari TNI.

Pada akhir pencerahan tersebut diberikan kesempatan untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas dipahami oleh prajurit KRI Banda Aceh-593 untuk selanjutnya dijawab dan diberi penjelasan oleh Kasubdis Dargakkum Diskum Kolinlamil.

(Dispen Kolinlamil)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...